Suara.com - Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/11). Jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan kepada Kadin Jawa Timur. [suara.com/Oke Atmaja]
La Nyalla Dituntut Enam Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 30 November 2016 | 16:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Proses Pemilihan Pimpinan DPD Malam Ini Sempat Diwarnai Keributan
01 Oktober 2024 | 23:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB