Penyebar Isu Rush Money Ditangkap

Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 26 November 2016 | 13:16 WIB
  • Tersangka bernama Abu Uwais  diancam hukuman maksimal 6 tahun
    Tersangka bernama Abu Uwais diancam hukuman maksimal 6 tahun
  • Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
    Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
  • Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
    Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
  • Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
    Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
  • Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
    Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
  • Tersangka bernama Abu Uwais  diancam hukuman maksimal 6 tahun
  • Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
  • Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
  • Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
  • Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafly Amar memberikan keterangan pers terkait pelaku penyebar isu rush money di daerah Penjaringan, di Jakarta, Sabtu (26/11). Tersangka bernama Abu Uwais  ditangkap lantaran menyebarkan isu provokatif yang mengajak masyarakat agar mengambil uangnya di bank dengan menuliskan di akun media sosialnya, sehingga pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun.[suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI