Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 16 November 2016 | 12:43 WIB
  • Murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik
    Murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik
  • Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
    Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
  • Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
    Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
  • Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
    Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
  • Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
    Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
  • Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
    Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
  • Murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik
  • Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
  • Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
  • Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
  • Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
  • Kapolri Tanggapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI