Suara.com - Rumah baru Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (30/10/2016). Rumah baru tersebut diberikan oleh pemerintah atas nama negara, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden, dengan nilai tidak lebih dari Rp20 miliar. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Rumah Pemberian Negara untuk SBY
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Minggu, 30 Oktober 2016 | 23:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intip Perbandingan Rumah Hibah Negara Milik Jokowi vs SBY, Lebih Fantastis Mana?
22 Desember 2022 | 17:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB