Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Sebelumnya, Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jessica Jalani Sidang Vonis
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2016 | 16:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
29 Oktober 2024 | 15:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB