Suara.com - Badan Narkotikan Nasional (BNN) mengungkap transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,7 Triliun dari dua orang tersangka jaringan Poni Tjandra di Jakarta, Selasa (25/10). Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi hasil pemeriksaan PPATK tentang dugaan transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai Rp3,6 Triliun yang digunakan tersangka untuk transaksi narkotika kepada para bandar di 11 negara dalam kurun waktu selama 2014-2015. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
BNN Ungkap Hasil Kejahatan Narkotika Rp2,7 Triliun
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2016 | 16:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Berantas dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pekerja, PTPN III dan BNN Teken MoU
29 Oktober 2024 | 16:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI