Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:14 WIB
  • Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
    Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
  • Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
    Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
  • Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
    Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
  • Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
    Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
  • Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
    Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
  • Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
  • Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
  • Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
  • Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
  • Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa bom Sarinah Dodi Suridi dan Ali Hamka menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (20/10). Hakim memvonis Dodi dengan hukuman 10 tahun penjara karena keterlibatannya sebagai pembuat casing bom dan Ali Hamka dengan hukuman 4 tahun penjara karena ketelibatanya sebagai pemilik tempat untuk menyusun rencana serangan bom Sarinah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI