Suara.com - Terdakwa bom Sarinah Dodi Suridi dan Ali Hamka menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (20/10). Hakim memvonis Dodi dengan hukuman 10 tahun penjara karena keterlibatannya sebagai pembuat casing bom dan Ali Hamka dengan hukuman 4 tahun penjara karena ketelibatanya sebagai pemilik tempat untuk menyusun rencana serangan bom Sarinah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
8 Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo: Kebakaran Kejagung hingga Peristiwa KM 50
10 Agustus 2022 | 12:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB
Foto | 19:29 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:38 WIB