Rilis Kasus Perdagangan Organ Satwa

Senin, 17 Oktober 2016 | 20:38 WIB
  • Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dalam gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). [Antara/Irsan Mulyadi]
    Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dalam gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). [Antara/Irsan Mulyadi]
  • Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit ular dalam gelar kasus perdagangan organ satwa, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). [Antara/Irsan Mulyadi]
    Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit ular dalam gelar kasus perdagangan organ satwa, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). [Antara/Irsan Mulyadi]
  • Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dalam gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). [Antara/Irsan Mulyadi]
    Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dalam gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). [Antara/Irsan Mulyadi]
  • Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti sisik Trenggiling (Manis javanica) dalam gelar kasus perdagangan organ satwa, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). [Antara/Irsan Mulyadi]
    Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti sisik Trenggiling (Manis javanica) dalam gelar kasus perdagangan organ satwa, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). [Antara/Irsan Mulyadi]
  • Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dalam gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). [Antara/Irsan Mulyadi]
  • Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit ular dalam gelar kasus perdagangan organ satwa, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). [Antara/Irsan Mulyadi]
  • Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dalam gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). [Antara/Irsan Mulyadi]
  • Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti sisik Trenggiling (Manis javanica) dalam gelar kasus perdagangan organ satwa, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). [Antara/Irsan Mulyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti sisik Trenggiling (Manis javanica) dalam gelar kasus perdagangan organ satwa, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka perdagangan organ satwa di antaranya yang dilindungi, dengan barang bukti 3 kg sisik Trenggiling, 12 lembar kulit ular, serta satu kulit harimau Sumatera. Penangkapan dilakukan polisi saat para tersangka hendak melakukan transaksi di salah satu hotel di Medan. [Antara/Irsan Mulyadi]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI