Suara.com - Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti sisik Trenggiling (Manis javanica) dalam gelar kasus perdagangan organ satwa, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka perdagangan organ satwa di antaranya yang dilindungi, dengan barang bukti 3 kg sisik Trenggiling, 12 lembar kulit ular, serta satu kulit harimau Sumatera. Penangkapan dilakukan polisi saat para tersangka hendak melakukan transaksi di salah satu hotel di Medan. [Antara/Irsan Mulyadi]
Rilis Kasus Perdagangan Organ Satwa
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2016 | 20:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
13 September 2024 | 20:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI