Suara.com - Sejumlah kendaraan berjenis Low Cost and Green Car (LCGC) tampak melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto dan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai melakukan pengetatan terhadap kendaraan yang bisa digunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi online. Kendaraan LCGC di bawah 1.300 cc dilarang untuk ikut Uji KIR. Dasar penetapan aturan ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
LCGC Dilarang Jadi Angkutan Sewa Online
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2016 | 00:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Daihatsu Beri Apresiasi Pembeli LCGC ke 700 Ribu di GJAW 2024
23 November 2024 | 14:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI