Rilis Cukai Rokok Ilegal

Jum'at, 30 September 2016 | 22:50 WIB
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam setahun terakhir telah melakukan penindakan terhadap 1.593 kasus hasil tembakau ilegal. Angka tersebut meningkat 1,29 kali dibandingkan penindakan di sepanjang tahun 2015 sebanyak 1.232 kasus. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI