Suara.com - Mantan anggota Komsi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(26/9). Damayanti divonis 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsidar 3 bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 26 September 2016 | 15:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB