Suara.com - Sejumlah kendaraan melintas di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) dikawasan Salemba, Jakarta, Senin (26/9). Provinsi DKI Jakarta akan membuat peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan memasang iklan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yag dianggap membahayakan, menyusul robohnya JPO di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9) lalu. Terlebih lagi JPO yang ada di Jakarta kondisinya banyak yang sudah tua dan lapuk. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Aturan Larangan Iklan di JPO
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 26 September 2016 | 13:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gerakan Anti Naturalisasi Timnas Indonesia Makin Edan, Netizen: Pasti Ada Dalangnya
29 September 2024 | 11:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI