Perubahan PP Nomor 79 tahun 2010

Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 23 September 2016 | 19:10 WIB
  • Dapat meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi.
    Dapat meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi.
  • Perubahan PP Nomor 79 tahun 2010
    Perubahan PP Nomor 79 tahun 2010
  • Perubahan PP Nomor 79 tahun 2010
    Perubahan PP Nomor 79 tahun 2010
  • Perubahan PP Nomor 79 tahun 2010
    Perubahan PP Nomor 79 tahun 2010
  • Dapat meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi.
  • Perubahan PP Nomor 79 tahun 2010
  • Perubahan PP Nomor 79 tahun 2010
  • Perubahan PP Nomor 79 tahun 2010
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9). Pemerintah telah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dengan harapan dapat meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi di Indonesia. [ANTARA/Rosa Panggabean]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI