Suara.com - Petugas Bea dan Cukai Denpasar memeriksa paket pos berisi narkoba yang diterima warga negara Singapura berinisial MF (kanan), saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Senin (19/9). Warga Singapura tersebut ditangkap karena menerima dua kiriman paket lilin yang diselipkan 100,2 gram sabu-sabu dan 30,3 gram kokain dari Belanda melalui Kantor Pos. [ANTARA/Nyoman Budhiana]
Warga Singapura Ditangkap di Denpasar
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 19 September 2016 | 13:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
20 November 2024 | 21:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB