Menguak Tabir Prostitusi Online Anak

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 15 September 2016 | 19:51 WIB
  • Menindaklanjuti kasus ditemukannya penggunaan 18 aplikasi oleh muncikari.
    Menindaklanjuti kasus ditemukannya penggunaan 18 aplikasi oleh muncikari.
  • Menguak Tabir Prostitusi Online Anak
    Menguak Tabir Prostitusi Online Anak
  • Menguak Tabir Prostitusi Online Anak
    Menguak Tabir Prostitusi Online Anak
  • Menguak Tabir Prostitusi Online Anak
    Menguak Tabir Prostitusi Online Anak
  • Menguak Tabir Prostitusi Online Anak
    Menguak Tabir Prostitusi Online Anak
  • Menindaklanjuti kasus ditemukannya penggunaan 18 aplikasi oleh muncikari.
  • Menguak Tabir Prostitusi Online Anak
  • Menguak Tabir Prostitusi Online Anak
  • Menguak Tabir Prostitusi Online Anak
  • Menguak Tabir Prostitusi Online Anak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indarparawangsa, Kadiv. Humas Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar, Ketua PP Muhammadyah Yunahar Ilyas, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Komisioner KPAI Erlinda saat berbicara dalam diskusi bertema "Menguak Tabir Prostitusi Online Anak" di Jakarta, Kamis (15/9). Dalam diskusi tersebut membahas pengungkapan praktik prostistusi online sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur serta meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi kencan sesama jenis (Grindr) dan menindaklanjuti kasus ditemukannya penggunaan 18 aplikasi oleh muncikari untuk menjual anak-anak di bawah umur. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI