Pelimpahan Berkas Kasus Gafatar

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 15 September 2016 | 16:48 WIB
  • Kepada Kejaksaan Agung dan dinyatakan P21 tahap kedua dan siap disidangkan.
    Kepada Kejaksaan Agung dan dinyatakan P21 tahap kedua dan siap disidangkan.
  • Pelimpahan Berkas Kasus Gafatar
    Pelimpahan Berkas Kasus Gafatar
  • Pelimpahan Berkas Kasus Gafatar
    Pelimpahan Berkas Kasus Gafatar
  • Pelimpahan Berkas Kasus Gafatar
    Pelimpahan Berkas Kasus Gafatar
  • Kepada Kejaksaan Agung dan dinyatakan P21 tahap kedua dan siap disidangkan.
  • Pelimpahan Berkas Kasus Gafatar
  • Pelimpahan Berkas Kasus Gafatar
  • Pelimpahan Berkas Kasus Gafatar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendiri dan ketua Gafatar, Ahmad Musadek bersama kedua petinggi dan pengurus Gafatar lainnya keluar dari gedung Bareskrim saat pelimpahan berkas perkara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9). Bareskrim melimpahkan berkas perkara dan pelaku kasus Gafatar yang masuk dalam ranah penistaan agama, kepada Kejaksaan Agung dan dinyatakan P21 tahap kedua dan siap disidangkan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

REKOMENDASI

TERKINI