Suara.com - Petugas Sudin Pajak Jakarta Selatan memasang stiker pemberitahuan utang pajak di Killiney Kopitiam, Pondok Indah Mal 2, Jakarta, Selasa (6/9). Pemerintah akan melakukan penyegelan terhadap objek pajak berupa restoran, hotel, serta tempat hiburan yang belum juga melunasi utangnya setelah dipasangi stiker utang pajak. [ANTARA/Rosa Panggabean]
Penunggak Pajak di Pondok Indah Mal 2
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 06 September 2016 | 19:04 WIB
BERITA TERKAIT
Harga Beda Tipis dari Karimun: Intip 4 Fakta Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Seri 2.0L
13 Desember 2025 | 16:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI