Suara.com - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8). Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Damayanti diyakini jaksa telah menerima suap berupa fee dari pengusaha Abdul Khoir terkait program aspirasi miliknya dan milik Budi Supriyanto di provinsi Maluku dan Maluku Utara. [suara.com/Oke Atmaja]
Damayanti Dituntut 6 tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2016 | 18:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:19 WIB
Foto | 18:16 WIB
Foto | 10:07 WIB
Foto | 10:04 WIB
Foto | 00:13 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 23:19 WIB
Foto | 21:04 WIB
Foto | 20:59 WIB
Foto | 19:26 WIB