Kasubdit Perdata MA Divonis 9 Tahun Penjara

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2016 | 18:43 WIB
  • Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap.
    Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap.
  • Kasubdit MA Divonis 9 Tahun Penjara
    Kasubdit MA Divonis 9 Tahun Penjara
  • Kasubdit MA Divonis 9 Tahun Penjara
    Kasubdit MA Divonis 9 Tahun Penjara
  • Kasubdit MA Divonis 9 Tahun Penjara
    Kasubdit MA Divonis 9 Tahun Penjara
  • Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap.
  • Kasubdit MA Divonis 9 Tahun Penjara
  • Kasubdit MA Divonis 9 Tahun Penjara
  • Kasubdit MA Divonis 9 Tahun Penjara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA. [ANTARA/Yudhi Mahatma]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI