Suara.com - Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA. [ANTARA/Yudhi Mahatma]
Kasubdit Perdata MA Divonis 9 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2016 | 18:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Silaturahmi Pimpinan KPK-MA: Bahas Perma Baru dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi
15 Januari 2025 | 20:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:43 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 17:50 WIB
Foto | 20:36 WIB
Foto | 20:32 WIB
Foto | 16:12 WIB
Foto | 21:43 WIB
Foto | 21:36 WIB