Suara.com - Kepala Subdit III Dirtipidum Kombes Pol Sulistiono didampingi Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul merilis pelaku perjudian berkedok arena permainan anak di dua lokasi di Kota Dumai, Provinsi Riau, Jakarta, Selasa (23/8). Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri berhasil meringkus setidaknya ada 16 orang terkait perjudian tersebut diantaranya pengelola, wasit, kasir beserta barang bukti dilokasi Star Zone 57 mesin permainan, 76 voucher, dan uang Rp33 juta sedangkan di Lucky Zone diamankan 12 mesin permainan, 285 voucher dan uang tunai Rp26 juta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pelaku Judi Berkedok Permainan Anak
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2016 | 16:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Komdigi: Rp 500 Perak Sudah Bisa untuk Depo
29 November 2024 | 22:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:25 WIB
Foto | 19:17 WIB
Foto | 18:32 WIB
Foto | 19:45 WIB
Foto | 16:52 WIB