Pelaku Judi Berkedok Permainan Anak

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2016 | 16:25 WIB
  • Mabes Polri berhasil meringkus setidaknya ada 16 orang terkait perjudian tersebut.
    Mabes Polri berhasil meringkus setidaknya ada 16 orang terkait perjudian tersebut.
  • Pelaku Judi Berkedok Mainan Anak
    Pelaku Judi Berkedok Mainan Anak
  • Pelaku Judi Berkedok Mainan Anak
    Pelaku Judi Berkedok Mainan Anak
  • Pelaku Judi Berkedok Mainan Anak
    Pelaku Judi Berkedok Mainan Anak
  • Mabes Polri berhasil meringkus setidaknya ada 16 orang terkait perjudian tersebut.
  • Pelaku Judi Berkedok Mainan Anak
  • Pelaku Judi Berkedok Mainan Anak
  • Pelaku Judi Berkedok Mainan Anak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Subdit III Dirtipidum Kombes Pol Sulistiono didampingi Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul merilis pelaku perjudian berkedok arena permainan anak di dua lokasi di Kota Dumai, Provinsi Riau, Jakarta, Selasa (23/8). Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri berhasil meringkus setidaknya ada 16 orang terkait perjudian tersebut diantaranya pengelola, wasit, kasir beserta barang bukti dilokasi Star Zone 57 mesin permainan, 76 voucher, dan uang Rp33 juta sedangkan di Lucky Zone diamankan 12 mesin permainan, 285 voucher dan uang tunai Rp26 juta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI