Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2016 | 13:11 WIB
  • Ahok diberikan waktu 15 hari kerja untuk memperbaiki permohonan tersebut.
    Ahok diberikan waktu 15 hari kerja untuk memperbaiki permohonan tersebut.
  • Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
    Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
  • Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
    Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
  • Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
    Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
  • Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
    Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
  • Ahok diberikan waktu 15 hari kerja untuk memperbaiki permohonan tersebut.
  • Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
  • Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
  • Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
  • Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017, Jakarta, Senin (22/8). Hasil sidang tersebut, para majelis panel yang memimpin sidang memberi revisi atas pemeriksaan pengajuan untuk uji materi (Judicial Review) atas UU Pilkada pada pasal 70 ayat 3 mengenai masa cuti kampanye kepada Ahok sebagai pemohon, dan diberikan waktu 15 hari kerja untuk memperbaiki permohonan tersebut.  [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI