Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 18 Agustus 2016 | 13:32 WIB
  • Polri telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini.
    Polri telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini.
  • Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
    Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
  • Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
    Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
  • Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
    Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
  • Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
    Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
  • Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
    Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
  • Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
    Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
  • Polri telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini.
  • Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
  • Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
  • Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
  • Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
  • Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
  • Mabes Polri Rilis Sindikat Perdagangan Manusia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri merilis kasus kejahatan sindikat perdagangan orang dari Nusa Tenggara Timur ke luar negeri, di Gedung Rupatama, Jakarta, Kamis (18/8). Polri telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini, diantaranya mereka berasal dari NTT, Riau, Semarang, Surabaya, dan Medan. [suara.com/Oke Atmaja]

 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI