Bos Podomoro Dituntut 4 Tahun Penjara

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:16 WIB
  • Sementara Trinanda dituntut 3,5 tahun penjara.
    Sementara Trinanda dituntut 3,5 tahun penjara.
  • Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
    Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
  • Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
    Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
  • Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
    Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
  • Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
    Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
  • Sementara Trinanda dituntut 3,5 tahun penjara.
  • Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
  • Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
  • Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
  • Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). Ariesman dituntut 4 tahun penjara, sementara Trinanda dituntut 3,5 tahun penjara. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI