Suara.com - Barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (3/8). Kementerian LHK melakukan penyerahan tahap II yaitu tersangka Eddy Saputra Wijaya Kho dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan. [ANTARA/Akbar Nugroho Gumay]
Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 03 Agustus 2016 | 14:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
13 September 2024 | 20:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI