Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 01 Agustus 2016 | 16:31 WIB
  •  Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk.
    Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk.
  • Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh
    Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh
  • Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh
    Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh
  • Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh
    Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh
  •  Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk.
  • Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh
  • Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh
  • Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). [ANTARA/Irwansyah Putra]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI