Suara.com - Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan memaparkan fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) di hadapan sejumlah kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7). Pokok kebijakan DIRE merupakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun, dana pembangunan properti dapat terkumpul lagi melalui DIRE dan bisa diinvestasikan lagi untuk pembangunan properti lain. DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus untuk mempercepat pembangunan properti. [ANTARA/Yudhi Mahatma]
Pembahasan Dana Investasi Real Estate
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 18 Juli 2016 | 16:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
23 November 2024 | 07:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB