Pencanangan Program Pengampunan Pajak

Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 01 Juli 2016 | 14:35 WIB
  • Tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan.
    Tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan.
  • Pencanangan Program Pengampunan Pajak
    Pencanangan Program Pengampunan Pajak
  • Pencanangan Program Pengampunan Pajak
    Pencanangan Program Pengampunan Pajak
  • Tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan.
  • Pencanangan Program Pengampunan Pajak
  • Pencanangan Program Pengampunan Pajak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menghadiri acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7). Presiden Joko Widodo menegaskan tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan namun bertujuan menarik dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri, terutama di negara suaka pajak atau tax haven sehingga modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi bertambah. [ANTARA/Widodo S. Jusuf]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI