Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6). Nazaruddin dihukum enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Nazar terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga memutuskan untuk menyita Harta Nazaruddin untuk negara dengan total sekitar Rp 500-an miliar. [suara.com/Oke Atmaja]
Nazaruddin Divonis Enam Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2016 | 19:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:13 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 22:39 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 20:12 WIB
Foto | 16:58 WIB
Foto | 21:19 WIB
Foto | 20:17 WIB