Nazaruddin Divonis Enam Tahun Penjara

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2016 | 19:23 WIB
  • Hakim juga memutuskan untuk menyita Harta Nazaruddin dengan total Rp500 miliar.
    Hakim juga memutuskan untuk menyita Harta Nazaruddin dengan total Rp500 miliar.
  • Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
    Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
  • Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
    Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
  • Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
    Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
  • Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
    Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
  • Hakim juga memutuskan untuk menyita Harta Nazaruddin dengan total Rp500 miliar.
  • Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
  • Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
  • Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
  • Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6). Nazaruddin dihukum enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Nazar terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga memutuskan untuk menyita Harta Nazaruddin untuk negara dengan total sekitar Rp 500-an miliar. [suara.com/Oke Atmaja]

REKOMENDASI

TERKINI