Suara.com - Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2016 | 12:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jessica Wongso Kembali Walk Out dari Sidang Permohonan PK, Ini Gara-garanya
25 November 2024 | 15:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI