Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2016 | 12:46 WIB
  • Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
  • Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
    Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
  • Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
    Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
  • Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
    Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
  • Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
    Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
  • Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
    Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
  • Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
  • Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
  • Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
  • Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
  • Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
  • Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI