Suara.com - Sidang vonis anggota Komisi Vll DPR non aktif Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun kepada Anggota Komisi Vll DPR dari Fraksi Hanura, Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan tenaga ahlinya bernama Bambang Wahyuhadi. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 13 Juni 2016 | 14:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Profil 2 Adik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekeluarga Kompak Terjerat Kasus Korupsi
12 Oktober 2023 | 12:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB