Suara.com - Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara. [ANTARA/Rosa Panggabean]
Ivan Haz Diancam Lima Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 08 Juni 2016 | 18:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB