Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (1/6). Mereka menentang keras kebijakan Gubernur DKI yang mengedepankan 'uang DP dan CSR" dari pengusaha dalam membangun Ibukota, serta menuntut kenaikan upah minimum 2107 sebesar Rp.650 ribu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tuntut Kenaikan Upah Minimum DKI
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 01 Juni 2016 | 12:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Aksi Buruh Bakal Berlanjut Hingga Pertengahan November
27 Oktober 2024 | 16:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:52 WIB
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB