Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/5). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan dan Jessica ditahan di Rutan Pondok Bambu. [suara.com/Oke Atmaja]
Jessica Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 27 Mei 2016 | 15:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
29 Oktober 2024 | 15:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB