Suara.com - Terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang Tuntutan Abdul Khoir
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Senin, 23 Mei 2016 | 12:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara
18 November 2024 | 20:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB