Sidang Tuntutan Abdul Khoir

Senin, 23 Mei 2016 | 12:55 WIB
  • Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI