Suara.com - Terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang Tuntutan Abdul Khoir
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Senin, 23 Mei 2016 | 12:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dari Dunkin Donuts ke Ruang Hakim: Kronologi Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar Jaksa
24 Desember 2024 | 13:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:29 WIB
Foto | 17:39 WIB
Foto | 20:17 WIB
Foto | 16:56 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB