Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 18 Mei 2016 | 16:34 WIB
  • Arinze Petrus sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
    Arinze Petrus sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
  • Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara
    Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara
  • Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara
    Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara
  • Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara
    Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara
  • Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara
    Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara
  • Arinze Petrus sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
  • Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara
  • Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara
  • Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara
  • Warga Negara Nigeria Divonis 20 Tahun Penjara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus narkotika sabu seberat 6,3 kg Arinze Petrus Eneh menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (18/5). Majelis Hakim sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Arinze Petrus yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. [suara.com/KurniawanMas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI