Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wapres Jusuf Kalla, pada Rabu (11/5/2016) ini, di Kantor Presiden, Jakarta, memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak. Pemerintah menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang luar biasa. Sehubungan dengan itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual, sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku yaitu ancaman 20 tahun penjara. [Antara/Yudhi Mahatma]
Presiden Bahas Hukuman Kejahatan Seksual
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 11 Mei 2016 | 22:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kisah Kontroversial Pria Asal Rusia yang Menghukum Pelaku Kekerasan Seksual dengan Kematian
18 Februari 2025 | 15:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:40 WIB
Foto | 14:18 WIB
Foto | 04:30 WIB
Foto | 19:25 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 22:13 WIB