Presiden Bahas Hukuman Kejahatan Seksual

Rabu, 11 Mei 2016 | 22:04 WIB
  • Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko PMK Puan Maharani (kiri) dalam Rapat Terbatas yang membahas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
    Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko PMK Puan Maharani (kiri) dalam Rapat Terbatas yang membahas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
  • Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla tampak memimpin Rapat Terbatas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
    Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla tampak memimpin Rapat Terbatas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
  • Mensos Khofifah Indarparawansa bersama Menpora Imam Nahrawi dan Mendes-PDT Marwan Jafar (kiri), dalam Ratas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Rabu (11/5/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
    Mensos Khofifah Indarparawansa bersama Menpora Imam Nahrawi dan Mendes-PDT Marwan Jafar (kiri), dalam Ratas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Rabu (11/5/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
  • Mensos Khofifah Indarparawansa berdiskusi dengan Menkumham Yasonna Laoly, usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
    Mensos Khofifah Indarparawansa berdiskusi dengan Menkumham Yasonna Laoly, usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
  • Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko PMK Puan Maharani (kiri) dalam Rapat Terbatas yang membahas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
  • Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla tampak memimpin Rapat Terbatas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
  • Mensos Khofifah Indarparawansa bersama Menpora Imam Nahrawi dan Mendes-PDT Marwan Jafar (kiri), dalam Ratas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Rabu (11/5/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
  • Mensos Khofifah Indarparawansa berdiskusi dengan Menkumham Yasonna Laoly, usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wapres Jusuf Kalla, pada Rabu (11/5/2016) ini, di Kantor Presiden, Jakarta, memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak. Pemerintah menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang luar biasa. Sehubungan dengan itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual, sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku yaitu ancaman 20 tahun penjara. [Antara/Yudhi Mahatma]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI