Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nazaruddin dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Nazar telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima fee sebesar Rp23,1 miliar dari PT Duta Graha Indah dan Rp17,2 miliar dari PT Nindya Karya untuk pengerjaan proyek pemerintah. [Suara.com/Oke Atmaja]
Nazar Dituntut 7 Tahun
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 11 Mei 2016 | 18:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ucap Syahadat di Depan Dery Eks Vierra, Denny Sumargo Ternyata Hapal dan Sering Baca Surat Al Fatihah
21 Desember 2023 | 18:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB