3 In 1 Diberlakukan Sore Hari

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 10 Mei 2016 | 18:13 WIB
  • Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan 3 in 1 di ruas-ruas jalan protokol Ibu Kota.
    Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan 3 in 1 di ruas-ruas jalan protokol Ibu Kota.
  • 3 In 1 Diberlakukan Sore Hari
    3 In 1 Diberlakukan Sore Hari
  • 3 In 1 Diberlakukan Sore Hari
    3 In 1 Diberlakukan Sore Hari
  • 3 In 1 Diberlakukan Sore Hari
    3 In 1 Diberlakukan Sore Hari
  • 3 In 1 Diberlakukan Sore Hari
    3 In 1 Diberlakukan Sore Hari
  • Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan 3 in 1 di ruas-ruas jalan protokol Ibu Kota.
  • 3 In 1 Diberlakukan Sore Hari
  • 3 In 1 Diberlakukan Sore Hari
  • 3 In 1 Diberlakukan Sore Hari
  • 3 In 1 Diberlakukan Sore Hari
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/5). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan 3 in 1 di ruas-ruas jalan protokol Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa penerapan kembali aturan 3 in 1 hanya akan diberlakukan pada satu waktu saja yakni pada sore hari. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI