Suara.com - Tim Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana, serta pencucian uang hasil dari pencurian bandwith internet PT Telkom dengan akses ilegal serta perubahan sistem jaringan milik PT Telkom di Jakarta, Senin (9/5). Dari hasil kejahatan tersebut, telah diamankan 9 orang tersangka dilokasi yang berbeda, serta mengamankan sejumlah barang bukti dengan total kerugian PT Telkom mencapai 15 miliar rupiah selama kurun waktu tahun 2015. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polda Metro Bekuk Pelaku Cyber Crime
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 09 Mei 2016 | 15:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
HUT RI Ke-79: Indonesia Belum Sepenuhnya Merdeka dari Kejahatan Siber
17 Agustus 2024 | 08:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB