Suara.com - Petugas PD Pasar Jaya mengosongkan kios di Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (3/5). PD Pasar Jaya mengosongan 86 kios di Pasar Blok F Tanah Abang karena pemilik kios tidak membayar kewajiban Perpanjangan Hak Pakai (PHP) yang berakhir terhitung sejak Tahun 2012, yang juga merupakan tindak lanjut penerapan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah. [suara.com/Oke Atmaja]
86 Kios di Tanah Abang Dikosongkan
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 04 Mei 2016 | 11:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pasar Tanah Abang Tutup Jam Berapa? Ini Informasi Lengkap Operasional dan Produk yang Dijual
28 Februari 2025 | 11:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:47 WIB
Foto | 18:45 WIB
Foto | 16:03 WIB
Foto | 15:20 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 22:28 WIB