Suara.com - Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara menjelaskan peta luas tanah RS Sumber Waras saat konferensi pers di RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (16/4). Pengelola RS Sumber Waras mengungkap fakta-fakta terkait jual beli tanah antara yayasan dengan Pemprov DKI Jakarta dengan membuktikan sertifikat tanah atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang luasnya 36.410 m2 dengan status hak guna bangunan beralamat di Jalan Kyai Tapa, berbeda dengan audit BPK yakni di Jalan Tomang Utara. [suara.com/Oke Atmaja]
Klarifikasi Sertifikat Tanah RS Sumber Waras
Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 16 April 2016 | 14:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Catatan Hitam PJ Gubernur Heru Budi Hartono: Isu RS Sumber Waras hingga Reklamasi Teluk Jakarta
18 Oktober 2022 | 16:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:52 WIB
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB