Sidang Gugatan PPP kepada Pemerintah

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2016 | 15:24 WIB
  • Hakim memutuskan untuk menunda sidang akibat ketidak hadiran kuasa hukum dari Menkopolhukam.
    Hakim memutuskan untuk menunda sidang akibat ketidak hadiran kuasa hukum dari Menkopolhukam.
  • Sidang Gugatan PPP Kepada Pemerintah
    Sidang Gugatan PPP Kepada Pemerintah
  • Sidang Gugatan PPP Kepada Pemerintah
    Sidang Gugatan PPP Kepada Pemerintah
  • Sidang Gugatan PPP Kepada Pemerintah
    Sidang Gugatan PPP Kepada Pemerintah
  • Hakim memutuskan untuk menunda sidang akibat ketidak hadiran kuasa hukum dari Menkopolhukam.
  • Sidang Gugatan PPP Kepada Pemerintah
  • Sidang Gugatan PPP Kepada Pemerintah
  • Sidang Gugatan PPP Kepada Pemerintah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan perdata Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan dan Menkumham Yassona Laoly di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3). Hakim memutuskan untuk menunda sidang akibat ketidak hadiran kuasa hukum dari Menkopolhukam dan tidak adanya surat kuasa dari Menkumham kepada kuasa hukumnya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

REKOMENDASI

TERKINI