Suara.com - Sidang gugatan perdata Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan dan Menkumham Yassona Laoly di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3). Hakim memutuskan untuk menunda sidang akibat ketidak hadiran kuasa hukum dari Menkopolhukam dan tidak adanya surat kuasa dari Menkumham kepada kuasa hukumnya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang Gugatan PPP kepada Pemerintah
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2016 | 15:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB