Suara.com - Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3). Mulai 1 April 2016 iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan direncanakan naik menyusul dikeluarkanya Perpres nomor 19/2016 tentang jaminan kesehatan dari Rp59.500 menjadi Rp80.000 untuk kelas satu, Rp42.500 menjadi Rp51.000 untuk kelas dua dan Rp25.500 menjadi Rp30.000 untuk kelas tiga. [suara.com/Oke Atmaja]
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 17 Maret 2016 | 11:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cak Imin Akui BPJS Kesehatan Belum Bisa Diklaim untuk Pengobatan Judol di Beberapa RS
28 November 2024 | 17:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI