Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pencurian kabel di gorong-gorong kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (15/3). Dalam rekonstruksi tersebut, enam pelaku memperagakan bagaimana mereka melakukan pencurian kabel dari awal hingga akhir. Keenam pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 363 juncto 362 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni pasal pencurian dengan pemberatan mencuri di bawah tanah. [suara.com/KurniawanMas'ud]
Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2016 | 15:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Maling Apes! Niat Mencuri Kabel Berakhir Tersengat Listrik, Jasad Ditemukan Warga saat Ingin BAB di Kali
04 Juni 2024 | 20:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB