Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2016 | 15:29 WIB
  • Enam pelaku memperagakan bagaimana mereka melakukan pencurian kabel dari awal hingga akhir.
    Enam pelaku memperagakan bagaimana mereka melakukan pencurian kabel dari awal hingga akhir.
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
    Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
    Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
    Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
    Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
    Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
    Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
    Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
    Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Enam pelaku memperagakan bagaimana mereka melakukan pencurian kabel dari awal hingga akhir.
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
  • Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pencurian kabel di gorong-gorong kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (15/3). Dalam rekonstruksi tersebut, enam pelaku memperagakan bagaimana mereka melakukan pencurian kabel dari awal hingga akhir. Keenam pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 363 juncto 362 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni pasal pencurian dengan pemberatan mencuri di bawah tanah. [suara.com/KurniawanMas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI