Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 14 Maret 2016 | 18:38 WIB
  • Evy Susanti divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta.
    Evy Susanti divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta.
  • Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
    Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
  • Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
    Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
  • Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
    Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
  • Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
    Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
  • Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
    Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
  • Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
    Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
  • Evy Susanti divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta.
  • Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
  • Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
  • Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
  • Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
  • Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
  • Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya Evy Susanti dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

REKOMENDASI

TERKINI