Kasus BW dan Samad Dihentikan

Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 04 Maret 2016 | 10:06 WIB
  • Kejaksaan Agung secara resmi menghentikan kasus atau deponering dua mantan pimpinan KPK.
    Kejaksaan Agung secara resmi menghentikan kasus atau deponering dua mantan pimpinan KPK.
  • Kasus BW dan Samad Dihentikan
    Kasus BW dan Samad Dihentikan
  • Kasus BW dan Samad Dihentikan
    Kasus BW dan Samad Dihentikan
  • Kasus BW dan Samad Dihentikan
    Kasus BW dan Samad Dihentikan
  • Kasus BW dan Samad Dihentikan
    Kasus BW dan Samad Dihentikan
  • Kasus BW dan Samad Dihentikan
    Kasus BW dan Samad Dihentikan
  • Kejaksaan Agung secara resmi menghentikan kasus atau deponering dua mantan pimpinan KPK.
  • Kasus BW dan Samad Dihentikan
  • Kasus BW dan Samad Dihentikan
  • Kasus BW dan Samad Dihentikan
  • Kasus BW dan Samad Dihentikan
  • Kasus BW dan Samad Dihentikan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3). Kejaksaan Agung secara resmi menghentikan kasus atau deponering dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI