Suara.com - Agenda tuntutan saat persidangan kasus pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2). Terdakwa Margriet Cristina Megawe yang juga ibu angkat Angeline divonis sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak, serta Agustay divonis 10 tahun kurungan penjara atau lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider enam bulan penjara karena dinyatakan terbukti ikut serta mengubur jenazah Angeline dan tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh ibu angkat korban. [Antara/Wira Suryantala]
Ibu Angkat Engeline Divonis Penjara Seumur Hidup
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 29 Februari 2016 | 17:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB