Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 25 Februari 2016 | 18:13 WIB
  • Karena DKI Jakarta termasuk dalam kawasan ring of fire.
    Karena DKI Jakarta termasuk dalam kawasan ring of fire.
  • Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
    Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
  • Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
    Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
  • Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
    Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
  • Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
    Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
  • Karena DKI Jakarta termasuk dalam kawasan ring of fire.
  • Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
  • Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
  • Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
  • Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah bangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (25/2). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pembangunan gedung tinggi di Ibu kota disertai dengan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Langkah ini dilakukan untuk memberikan jaminan jika bangunan gedung yang dibangun tahan terhadap goncangan bencana alam karena DKI Jakarta termasuk dalam kawasan ring of fire. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI