Suara.com - Sejumlah bangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (25/2). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pembangunan gedung tinggi di Ibu kota disertai dengan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Langkah ini dilakukan untuk memberikan jaminan jika bangunan gedung yang dibangun tahan terhadap goncangan bencana alam karena DKI Jakarta termasuk dalam kawasan ring of fire. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 25 Februari 2016 | 18:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kisah Tragis Goldin Finance 117, Pencakar Langit Tertinggi yang Terbengkalai dan Dijuluki Berhantu
26 Juli 2024 | 13:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB