Penghentian Kasus Novel Baswedan

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 22 Februari 2016 | 17:28 WIB
  • Setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
    Setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
  • Penghentian Kasus Novel Baswedan
    Penghentian Kasus Novel Baswedan
  • Penghentian Kasus Novel Baswedan
    Penghentian Kasus Novel Baswedan
  • Penghentian Kasus Novel Baswedan
    Penghentian Kasus Novel Baswedan
  • Penghentian Kasus Novel Baswedan
    Penghentian Kasus Novel Baswedan
  • Setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
  • Penghentian Kasus Novel Baswedan
  • Penghentian Kasus Novel Baswedan
  • Penghentian Kasus Novel Baswedan
  • Penghentian Kasus Novel Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Novel Baswedan didampingi (Kajati Bengkulu Ali Mukartono, Kajari Made Sudarmawan bersama jajaran pejabat lainnya, di Kejaksaan Agung, Jakarta (Senin (22/2). Kejaksaan Agung melalui Jampidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan. Kejaksaan mengambil langkah ini karena Jaksa Penuntut Umum menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa dan setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI