Suara.com - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2). Gatot dan Evy dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara. [suara.com/Oke Atmaja]
Gatot dan Evy Dituntut 4,5 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 17 Februari 2016 | 17:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB